Area/Region

NoNama Paket PekerjaanNama Paket PekerjaanKategori
1Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Ekonomi dan Keuangan Untuk Kawasan Ekonomi Khusus Kawasan Industri Weda Bay1. Melakukan evaluasi dan menyiapkan dokumen Studi Kelayakan/Feasibility Study sebagaimana yang diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku,
2. Membuat dan menyampaikan laporan terbaru sehubungan dengan dokumen Studi Kelayakan/Feasibility Study;
3. Mendukung dalam proses pengajuan untuk mendapatkan persetujuan atas dokumen Studi Kelayakan/Feasibility Study; dan
4. Melakukan kunjungan lapangan.
IA
2Progress Report Pembangunan Kawasan Logistik Maritim Terpadu Takong1. Melakukan survei pendahuluan sebagai langkah awal memahami lokasi proyek dan pemangku kepentingan;
2. Melaksanakan workshop pembahasan Pembangunan Kawasan Logistik Maritim Terpadu Takong;
3. Memberikan rekomendasi dalam rencana pembangunan kawasan maritim terpadu di wilayah Takong dan sekitarnya; dan
4. Menyusun dokumen progress report Pembangunan Kawasan Logistik Maritim Terpadu Takong.
IA
3Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen Kajian Penyiapan Kawasan PertambakanPenyusunan dokumen kajian penyiapan pelaksanaan pembangunan kawasan pertambakan di Provinsi Aceh Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Sulawesi Tenggara

1. Penyusunan dokumen prastudi kelayakan dan kajian kriteria kesiapan (readiness criteria),
2. Penyusunan dokumen studi kelayakan,
3. Penyusunan dokumen rencana induk (master plan),
4. Penyusunan studi basic design
5. Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaaan Tanah (DPPT)
6. Penyusunan AMDAL
7. Penyusunan Dokumen Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi dan Kontraktor Rancang Bangun
IA
4Penyusunan Outline Business Case (OBC) Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) Kawasan Wisata di Madura1. Mengkoordinasikan seluruh anggota tim dalam penyusunan Outline Business Case (OBC)/kajian awal prastudi kelayakan proyek Pembangunan Kawasan Wisata Wilayah Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura sesuai dengan Peraturan Menteri PPN No. 4 Tahun 2015;
2. Menyiapkan kajian sesuai yang dipersyaratkan pada Peraturan Menteri PPN No. 4 Tahun 2015, kecuali aspek pariwisata, tata ruang, dan arsitektur;
3. Melakukan kompilasi dan pemeriksaan kelengkapan kajian sesuai dengan Peraturan Menteri PPN No. 4 Tahun 2015.
IA